http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat?fbclid=IwAR1ef_AOo0T6CjIU8Y4XAStPnw_cNb-xAawxhXOu2d_0ZtBQjHH_nAHFiUE

Bismillah
Ijazah tidak sama dengan Akta Mengajar / Akta IV, keduanya merupakan hal yang berbeda. Yang diminta Kemdikbud (sesuai Persesjen) adalah Ijazah.
Jika Ijazah hilang :
- untuk Jenjang Perguruan Tinggi silahkan hubungi Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
- untuk Jenjang Dikdasmen silahkan minta Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Sekolah/Madrasah dan Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat mengetahui.
Dasar : Permendikbud 29 Tahun 2014
Unduh (ada contoh formatnya) > https://bsnp-indonesia.org/…/permendikbud-nomor-29-tahun-20…

Komentar

Postingan Populer