KREDIT POINT PENGEMBANGAN DIRI GURU PNS PER GOLONGAN
Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, salah satu yang harus dilakukan oleh seorang guru adalah melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1. Pengembangan diri, yang meliputi :
a. Mengikuti diklat fungsional
b. Melaksanakan kegiatan kolektif guru
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi :
a. Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b. Membuat publikasi buku
3. Karya inovatif, yang meliputi :
a. menemukan teknologi tetap guna
b. menemukan/menciptakan karya seni
c. membuat/memodifikasi alat pelajaran
d. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Kaitannya dengan hal tersebut di atas berikut kami paparkan salah satu macam kegiatan PKB yaitu kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
2. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
2. Mengikuti kegiatan kolektif guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
Semoga bermanfaat.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1. Pengembangan diri, yang meliputi :
a. Mengikuti diklat fungsional
b. Melaksanakan kegiatan kolektif guru
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi :
a. Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b. Membuat publikasi buku
3. Karya inovatif, yang meliputi :
a. menemukan teknologi tetap guna
b. menemukan/menciptakan karya seni
c. membuat/memodifikasi alat pelajaran
d. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Kaitannya dengan hal tersebut di atas berikut kami paparkan salah satu macam kegiatan PKB yaitu kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
2. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
2. Mengikuti kegiatan kolektif guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar